Guru Besar UPI: RUU HIP Membangkitkan Ajaran Komunisme di Indonesia

- 25 Juni 2020, 12:04 WIB
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa)
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa) /

Ketetapan juga berisi Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Hal itu kembali dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Dengan demikian, RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia," tegasnya.

Ia menambahkan, perumusan mengenai HIP merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.

Baca Juga: Penduduk Bumi yang Meninggal Akibat Covid-19 Dekati 500 Ribu Jiwa

Dengan kata lain, ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.

Di samping itu, katanya, rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila.

Bahkan dianggap merendahkan agama, memberi peluang bangkıtnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bandung Kembali Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x