Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi Setelah 1,5 Bulan Buron

- 25 Juni 2020, 12:56 WIB
Tersangka RS ditangkap polisi dan dijadikan tersangka tindak pidana pengeroyokan, Kamis 25 Juni 2020. (Engkos Kosasih)
Tersangka RS ditangkap polisi dan dijadikan tersangka tindak pidana pengeroyokan, Kamis 25 Juni 2020. (Engkos Kosasih) /

Bekas pecahan botol itu menjadi barang bukti dalam perbuatan tindak pidana tersebut.

"Selanjutnya botol tersebut oleh tersangka An dipukulkan ke arah korban dan mengenai kepala korban," ujar Asep.

Ketika tersangka RS dan An sedang memukul korban dari arah belakang, lanjut dia, tiba-tiba datang pelaku lainnya, Ku dan Ce yang langsung ikut mengeroyok korban.

"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar dan luka lecet," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x