Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Hakim Jamaludin Dihukum Mati

- 2 Juli 2020, 11:46 WIB
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay)
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay) /

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Baca Juga: Ingin Berburu Diskon di Bandung Great Sale? Begini Caranya

JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur. Pasalnya antara korban Jamaluddin dan terdakwa Zuraida sering cekcok.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

​​​​​​​JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x