Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Hakim Jamaludin Dihukum Mati

- 2 Juli 2020, 11:46 WIB
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay)
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay) /

GALAMEDIA - Terdakwa Zuraida Hanum (41) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sebagai otak pelaku, Zuraida dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

Zuraida melakukan aksinya secara berencana dan bersama-sama dengan dua orang eksekutor. Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Baca Juga: Dijuluki Kate Middleton dari Himalaya, Ratu Bhutan Jetsun Pema Umumkan Nama Pewaris Tahta Kedua

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah dalam sidang secara virtual di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar di Grup WA, Isu Ahok Jadi Menteri BUMN, AHY Menteri Koperasi dan UKM

"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," tambah Hakim Erintuah.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup terdakwa Zuraida Hanum. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Baca Juga: Ingin Berburu Diskon di Bandung Great Sale? Begini Caranya

JPU Parada Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur. Pasalnya antara korban Jamaluddin dan terdakwa Zuraida sering cekcok.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

​​​​​​​JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x