Soalnya kasus pembunuhan Brigadir J terbuka hingga sampai ke persidangan karena kesaksian dari Bharada E.
"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," katanya.
"Saya ingatkan kepada saudara, saya ndak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara," lanjut dia.
Baca Juga: DAFTAR UMP 2023, Provinsi Jawa Tengah yang Dipimpin GANJAR PRANOWO Paling Rendah se-Indonesia
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadri J.***