KESAL, Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Semua yang Berada di Rumah Dinasnya Jadi Tersangka

- 19 Desember 2022, 21:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

GALAMEDIA NEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan penyidik ingin semua yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari para ahli dalam persidangan Senin 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” ujar Sambo.

Hal itu disampaikannya merespons ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang diminta memberikan pandangannya menyebut kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” ucap Sambo.

Baca Juga: CATAT! Ini Harga Tiket NONTON Timnas Indonesia di Piala AFF

Saksi Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI).

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, Mustofa menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.

Jaksa awalnya menerangkan kronologi singkat peristiwa yang menyebutkan Ricky Rizal yang dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun ditolaknya.

Baca Juga: DUA WNA CHINA TEWAS di Proyek KCJB, Ridwan Kamil Angkat Bicara

Kemudian Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E menanyakan kesiapan menembak.

“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” ujar jaksa Senin 19 Desember 2022.

“Menurut ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?,” tanya jaksa ke Mustofa.

“Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan,” jawab Mustofa.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah