Tak Ada PELECEHAN SEKSUAL, Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

- 16 Januari 2023, 19:42 WIB
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x