Tak Ada PELECEHAN SEKSUAL, Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

- 16 Januari 2023, 19:42 WIB
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Ia menyatakan tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.

"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," katanya.

Baca Juga: Formasi PES 2021, 6 Strategi Game eFootball Terbaik dan Efektif dengan Petunjuk Lengkap

Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.

"Itu kan rangkaian, bahwa betul ada pelecehan," katanya.

Irwan kemudian menilai soal tuntutan 8 tahun itu berat bagi kliennya karena ia tidak bersalah.

"Tadi kita sudah dengar tadi juga kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat karena sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat. Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu. Dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu menahu peristiwa ini," ucapnya.

Baca Juga: Ini Link Pengajuan Gelar Acara Kajian di Masjid Al Jabbar, Catat Cara Daftar Mudah Lewat Aplikasi Sapawarga

Ia menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan pada fakta sidang sehingga pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Tuntutan 8 tahun itu tidak pada dasar fakta-fakta persidangan. Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x