Selundupkan 30 Kg Ganja, Bandar Narkoba asal Garut Ditangkap di Palembang

- 30 Januari 2023, 17:38 WIB
Bandar Narkoba asal Garut ditangkap di Palembang, Barang Bukti Ganja 30 Kg
Bandar Narkoba asal Garut ditangkap di Palembang, Barang Bukti Ganja 30 Kg /Antara/

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal Pada JD.ID, E-commerce ini Akan Segera Berhenti Beroperasi di Indonesia

Baca Juga: Lirik Lagu Viral TikTok Imase - Night Dancer Versi Romaji dan Terjemahannya

EF ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 kilogram yang hendak diselundupkan menggunakan bus melintasi jalan lintas sumatera.

Tersangka menyembunyikan ganja tersebut dengan mengemasnya menggunakan lakban coklat dalam beberapa paket kardus popok bayi serta pada kardus rokok. Namun tetap saja diketahui oleh polisi.

EF dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika tentang pengedar narkoba dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Tersangka dan barang bukti narkoba serta telepon seluler yang digunakannya telah diamankan di Markas Polrestabes Palembang.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x