Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal Pada JD.ID, E-commerce ini Akan Segera Berhenti Beroperasi di Indonesia
Baca Juga: Lirik Lagu Viral TikTok Imase - Night Dancer Versi Romaji dan Terjemahannya
EF ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 kilogram yang hendak diselundupkan menggunakan bus melintasi jalan lintas sumatera.
Tersangka menyembunyikan ganja tersebut dengan mengemasnya menggunakan lakban coklat dalam beberapa paket kardus popok bayi serta pada kardus rokok. Namun tetap saja diketahui oleh polisi.
EF dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika tentang pengedar narkoba dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Tersangka dan barang bukti narkoba serta telepon seluler yang digunakannya telah diamankan di Markas Polrestabes Palembang.***