Baca Juga: Manchester United vs Crystal Palace, Head to Head, Statistik Tim, Starting Line-up
Baca Juga: Kanker Prostat, Pria Ini Kaget Bisa Bicara Aksen Irlandia Saat Bangun Tidur
Dijelaskan Trunoyudo, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Rakernas Kemenag 2023: Menag Mengingatkan Jajarannya Untuk Hilangkan Praktik Korupsi
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Scrub Wajah Alami Ini Bikin Kulit Muka Cerah Berseri
Ini merupakan kasus hukum yang kesekian kalinya yang dialami Nikita Mirzani.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Ia tidak terbukti melanggar tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Kasus itu sebelumnya terkait dengan pelapor Dito Mahendra.***