Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Bansos, Terbanyak di Sumut dan Jabar

- 21 Juli 2020, 14:43 WIB
Polri
Polri /Polri.go.id/

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Baca Juga: Rem Blong Sudah Terasa di Nagreg, Akhirnya  Mobil Pengangkut Buah-buahan Terjun ke Kolam Di Rajapola

Sebelumnya tercatat ada 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 14 Juli 2020.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan Covid-19.

Jokowi ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah