Kasus Denny Siregar Soal 'Santri Calon Teroris' Diambil Alih Polda Jabar

- 7 Agustus 2020, 19:20 WIB
Denny Siregar.
Denny Siregar. /

GALAMEDIA - Polresta Tasikmalaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat (Jabar). Selanjutnya penangnan kasus itu akan dilakukan Polda Jabar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," terang Anom, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Breaking News: Sekolah di Zona Kuning Boleh Dibuka dan Menggelar Belajar Tatap Muka

Anom menuturkan, pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Dan itu sudah dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Saat ini, lanjut Anom, keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kendati demikian, Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan.

Baca Juga: Rusak Kepercayaan Bisnis Global, TikTok Serang Balik Donald Trump dan Ancam Gunakan Jalur Hukum

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," tutur dia seperti ditulis wartawan Kabar Priangan, Asep MS.

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Laporan merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Baca Juga: Bill Gates Memperkirakan Hal Mengerikan Soal Korban Virus Corona di Dunia

Dalam kasus ini, terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x