GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, tersangka pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel. Dia dituding telah membobol data milik pegiat media sosial, Denny Siregar.
FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut.
FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
Baca Juga: Dampingi Jokowi, Buku Catatan Prabowo Jadi Sorotan Warganet
Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya.
"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Reinhard mengatakan, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. Ia melakukan perbuatan karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar.
Baca Juga: Undian Liga Champions, RB Leipzig Tantang Atletico Madrid di Perempat Final