Polrestabes Bandung Tetapkan Apollinaris Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 10 Agustus 2020, 16:13 WIB
/

Baca Juga: Latihan Perdana Secara Tertutup Persib Diikuti 22 Pemain, Sisanya Absen

Atas ulahnya, Polisi pun menjerat Apollinaris dengan Pasal 45a ayat 2 uu ite terkait ujaran kebencian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk diketahui, Apollinaris kerap kali memposting cuitan atau video yang kontroversi. Terakhir, dalam cuitannya di akun Twitternya @Darmawan220749 Apollinaris menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membangun Agama Islam dengan jalan merampok dan membunuh.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x