SERTIFIKAT MENGEMUDI Jadi Syarat Mendapat SIM, Simak Cara Mendapatkannya

- 24 Juni 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi mengemudi.
Ilustrasi mengemudi. /PIXABAY/Pexels

 

GALAMEDIANEWS - Sertifikat dari Sekolah Mengemudi menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun Sekolah Mengemudi tersebut harus sudah terakreditasi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan mengungkapkan soal sertifikasi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

"Karena pada aturan Perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi," kata Yusri.

Tak hanya itu, lanjut dia, instruktur mengemudi di sekolah itu juga harus memiliki pendidikan dan ijazah resmi terkait kepelatihan mengemudi.

Baca Juga: Black Clover Season 5 Bakal Hadir, Potensi Tanggal Rilis dan Ada 29 Episode Tersisa

Menurutnya, sebelumnya proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah dan murah. Terkait hal itu, Yusri membandingkannya dengan proses pembuatan SIM di negara lain.

"Ini bisa jadi masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama ayaitu etika berkendara, etika," tutur Yusri.

Menurutnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalanan akibat etika pengemudi yang kurang.

Baca Juga: BERCITA RASA UNIK, Resep Nasi Goreng Kambing Bumbu Kari Nusantara

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan atau kursus mengemudi yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi.

Pertama, lembaga pelatihan atau kursus mengemudi tersebut harus memiliki serta telah memenuhi akreditasi yang disetujui oleh beberapa dinas terkait. Antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh lembaga pelatihan atau kursus mengemudi terletak pada instruktur atau pelatihnya. Dimana seorang pelatih tersebut harus juga memiliki lisensi resmi, berupa sertifikat yang merupakan hasil dari pelatihan instruktur yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Center (ISDC).

Baca Juga: One Piece Episode 1066, Lebih Fokus pada Pertempuran Big Mom vs Kid dan Law?

Sebagai tambahan informasi, peraturan baru ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dengan memiliki tujuan agar pengendara yang memiliki SIM juga memiliki kemampuan mengemudi yang benar-benar baik, serta memiliki wawasan yang luas dan cukup terkait mengemudi.***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah