Dua Pelaku Bandar Judi Online Dibekuk Polres Karawang, Masyarakat Diajak Pasang Nomor Togel

- 1 September 2023, 15:32 WIB
Dua pelaku bandar judi online dibekuk Polres Karawang
Dua pelaku bandar judi online dibekuk Polres Karawang /Humas Polres Karawang/

Adapun target korban judi online yang disasar oleh pelaku antara lain adalah masyarakat kecil dan menengah dengan biaya pasang nomor togel kisaran Rp30 Ribu sampai dengan Rp50 Ribu.

“Pengakuan pelaku, bisa menerima pasangan Rp. 30 s.d. 50 ribu rupiah ,dan dalam sebulan masing-masing mendapatkan Rp.900.Ribu s.d 1.500.000,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang.

Saat ini kedua pelaku yang diduga sebagai bandar judi online dengan modus masyarakat diajak pasang nomor togel telah diamankan di Mapolres Karawang.

Baca Juga: Penangkapan Brand Ambassador dan Admin Judi Online di Bandung sebagai Langkah Pencegahan Kejahatan

Baca Juga: Brantas Judi Togel & Judi Online Jelang Ramadhan 2023, Polisi Ungkap 33 Kasus Perjudian Selama Maret 2023

Kedua pelaku yakni SN dan AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan  pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Polres Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah