Adapun target korban judi online yang disasar oleh pelaku antara lain adalah masyarakat kecil dan menengah dengan biaya pasang nomor togel kisaran Rp30 Ribu sampai dengan Rp50 Ribu.
“Pengakuan pelaku, bisa menerima pasangan Rp. 30 s.d. 50 ribu rupiah ,dan dalam sebulan masing-masing mendapatkan Rp.900.Ribu s.d 1.500.000,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang.
Saat ini kedua pelaku yang diduga sebagai bandar judi online dengan modus masyarakat diajak pasang nomor togel telah diamankan di Mapolres Karawang.
Baca Juga: Penangkapan Brand Ambassador dan Admin Judi Online di Bandung sebagai Langkah Pencegahan Kejahatan
Kedua pelaku yakni SN dan AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.***