Jamal Preman Pensiun Alias Zulfikar Kembali Jalani Proses Assesmen di BNNP Jabar

- 1 September 2020, 10:12 WIB
Jalam Preman Pensiun Alias Zulfikar Kembali Jalani Assesmen di BNNP Jabar
Jalam Preman Pensiun Alias Zulfikar Kembali Jalani Assesmen di BNNP Jabar /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Zulfikar alias Ikang Sulung atau yang dikenal Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, pada Selasa 1 September 2020 menjalani proses assesmen rehab di BNNP Jabar.

Berdasarkan pantauan, Jamal yang diantar dua petugas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, tiba sekira pukul 09.00 WIB di kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Saat tiba di gedung BNN Jabar, Jamal menyatakan bahwa dirinya sehat.

"Alhamdulillah sehat," jelasnya saat masuk ke gedung BNN Jabar.

Baca Juga: BTS Cetak Sejarah Jadi Kpop Pertama yang Merajai Hot100 Billboard

Jamal menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya sudah membaik.

"Kemarin itu hanya masuk angin saja, pasca ditangkap Kamis lalu," paparnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa Hukum Jamal, Henky Solihin menjelaskan bahwa tiga hal yang mendasari pengajuan assesmen ke BNN.

"Pertama bahwa klien saya ini korban, dan sesuai UU ada dua kali masa rehabilitasi yang diatur oleh UU, lalu dia ini menjadi tulang punggung keluarga, dan kondisi ibunya yang saat ini sakit gula," jelasnya.

Baca Juga: Kurs Rupiah Menguat 23 Poin, IHSG Menguat Namun Terkoreksi Rilis Inflasi

Henky menegaskan, bahwa saat ini masih proses pengajuan untuk disetujui rehabilitasi bagi Jamal.

"Kita semua masih belum tahu, karena ini masih asesmen. Kalaupun memang harus rehabilitasi inap ya kita akan coba lakukan yang terbaik untuk Jamal," papar Henky.

Poses asesmen kali ini dilakukan sesuai UU, lanjutnya, pihaknya ajukan Assesmen ini untuk kedua kalinya.

"Karena Jamal sudah pernah menjalani rehabilitasi rawat inap di RS Lido, sehingga kami berupaya mengajukan kembali," jelasnya.

Dalam proses assesmen kali ini, Henky akan mengikuti proses assesmen yang diajukannya ke BNN.

Baca Juga: Militer Israel Hujani Hizbullah dengan Rudal, Enam Orang Tewas dalam Penyerbuan ke Suriah

"Proseanya sampai lima tahap ya untuk asesmen kali ini," paparnya.

Masih dikatakan Hengky, bahwa ada tiga hal yang mendasari pengajuan assesmen ke BNN.

"Pertama bahwa klien saya ini korban, dan sesuai UU ada dua kali masa rehabilitasi yang diatur oleh UU, lalu dia ini menjadi tulang punggung keluarga, dan kondisi ibunya yang saat ini sakit gula," jelasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x