Bejat, Pencari Rumput di Garut Cabuli Dua Anak di Pematang Sawah

- 2 September 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari kedua orang tua korban, langsung menurunkan tim guna mengamankan tersangka yang diketahui berada di kediamannya. Saat proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan memudahkan tim untuk meringkus.

"Sudah kita tahan, sejak tanggal 25 Agustus 2020 pagi. Dikediamannya kami berhasil menangkap tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Bill Gates Berbagi Tips Hidup Bahagia, Tak Melulu Soal Materi

Pada penyidik, tersangka Iip mengakui perbuatannya telah berbuat cabul pada kedua anak yang usianya masih di bawah umur dan mengaku khilaf.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya pada penyidik. Mengaku khilaf," ucapnya.

Akibat perbuatannya Iip, dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan diancam penjara belasan tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah