Usai Ngambil Rapor, Seorang Pelajar di Bawah Umur Dicabuli Tukang Ojek di Perkebunan Teh

- 31 Juli 2020, 12:23 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

GALAMEDIA - Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap tukang ojek RUL (51). Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di perkebunan teh di Sungai Lambai.

Kepala Polres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro menyebutkan, pelaku merupakan warga Sungai Kalu. Ia ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, di Sungai Kalu, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Baca Juga: Covid-19 Makin Ganas, Giliran Istri Presiden Brazil yang Divonis Positif

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/13/VII/2020-SPK Polres tanggal 17 Juli 2020. Peristiwa pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, berawal ketika tersangka mengantarkan korban ke rumah gurunya di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, untuk mengambil rapor.

Setelah mengambil rapor, korban yang hendak pulang mencoba mencari ojek dan kebetulan tersangka masih berada di lokasi tersebut.

Baca Juga: Wawalkot Bandung Apresiasi Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dengan Protokol Kesehatan

Dalam perjalanan pulang, tersangka tidak mengantarkan korban ke rumah di Kampung Tarandam, Kecamatan Sungai Pagu. Ia malah mengarahkan sepeda motor ke perkebunan teh di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka kemudian memberikan minuman mengandung bius kepada korban hingga merasa pusing dan lemah. "Di saat tak berdaya itu tersangka melakukan aksinya," ungkap Arvi, Jumat, 31 Juli 2020.

Setelah diperiksa, tersangka membenarkan kejadian tersebut. Korban sendiri juga telah dilakukan visum. RUL kini diamankan di Mapolres Solok Selatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x