Pria Asal Amerika Serikat Membunuh Mertuanya di Banjar Jawa Barat

- 25 September 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi /freepik/rawpixel.com/

Baca Juga: Codeblu Laporkan Farida Nurhan ke Polisi, Berawal Review Jujur Rumah Makan Nyak Kopsah

"WNA asal AS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin 25 September 2023.

Akibat perbuatannya, lanjut Bayu, Arthur dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. "Sementara ini kita masih jerat dengan pasal 338 pembunuhan," ucap dia.

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menambahkan, pembunuhan ini diduga terjadi karena kekesalan pelaku kepada keluarga istrinya.

Pelaku dan korban pun ditengarai sempat terjadi perselisihan, hingga pelaku merasa sakit hati karena istrinya tak membela.

Baca Juga: 6 SMA di Kota Cimahi Jawa Barat yang Masuk ke-Deretan Top Sekolah Terbaik se-Indonesia

"Pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain dan pengamanan dari amuk massa yang mengetahui itu," kata Bayu.

Peristiwa pembunuhan terjadi di kebun belakang rumah korban, korban tewas dengan cara ditusuk pisau di bagian leher secara bertubi-tubi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah