"Setelah itu ibu korbanpun langsung meminta pertolongan kepada majikanya, dan sang majikan cepet - cepet menghubungi call center 100, tak menunggu lama kemudian polisi mendatangi apartemen pelaku serta menangkapnya," ujarnya
Setelah melakukan penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya satu orang saja yang diajak berkenalan dan dirayu untuk bertemu. Tetapi, ada beberapa wanita lainya yang sama diperlakukan seperti korban tersebut, setelah di periksa dan di cek HP si pelaku,
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar bahkan ia dijerat Pasal huruf b dan atau Pasal huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 Tetang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 285 KUHPidana.***