Mertua Sadis Membunuh Menantunya yang Sedang Hamil 7 bulan

- 3 November 2023, 18:08 WIB
Tersangka memang mempunyai kebiasaan buruk dan mempermainkan banyak perempuan.
Tersangka memang mempunyai kebiasaan buruk dan mempermainkan banyak perempuan. /PMJ News/

Pihak kepolisian pun tidak langsung percaya dengan pengakuan Khoiri, bahkan kepolisian mendalami motif lainya sehingga terjadi pembunuhan sadis tersebut. Karena keterangan Khoiri berubah - rubah saat diperiksa di polres Pasuruan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakannya.

Saat itu korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi pelaku kemudian menghampiri korban dan berusaha memerkosa Fitria. Namun korban menolak dan berteriak akibanya panik, Khoiri mengambil pisau lalu menindihnya dan mulai melakukan melukai leher dan menggoroknya.

"Motif pembunuhan akibat korban menolak dan berteriak, meminta tolong saat hendak diajak berhubungan badan atau diperkosa oleh Khoiri teriakan Fitria membuat Khoiri kesal. Pembunuhan dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher dan menggoroknya menggunakan sebilah pisau dapur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada, Kamis 2 November 2023. 

Suami korban M Sueb Wibisono 31 tahun yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam, kemudian suaminya mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tak lain ayah kandungnya sedang  duduk di dalam rumah.

"Sueb suaminya korban langsung curiga lalu mendobrak pintu rumahnya, kemudian pelaku kaget dan langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," ujarnya.

Sueb pun terkejut saat menemukan istrinya telah bersumpah darah, lalu berteriak meminta pertolongan sehingga mengudang perhatian warga sekitarannya. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga, namun nyawa korban tidak tertolong saat di dalam perjalanan.

"Polisi langsung bergerak, mendatangi tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya untuk menghindari amukan kan masa. Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumblah barang yaitu, bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban," 

Khoiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan hukumannya penjara paling lama selama 7 Tahun.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x