Para tersangka diantaranya berinisial IS yang aborsi, A membantu proses aborsi, AF mencari dan merekrut yang akan aborsi dan RF yang membuang janin.
Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 439, Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Waspada, Jangan Selimuti Bayi saat Sedang Tertidur Ya
Tidak hanya itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 299 KUHPidana, Pasal 348 KUHPidana, Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.***