Telah Diputuskan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar Pekan Depan

- 18 September 2020, 10:58 WIB
Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki Sirna Malasari. /

GALAMEDIA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu 23 September 2020. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua, IG Eko Purwanto.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Kejari Jakarta Pusat pada, Kamis 17 September 2020, kemarin. Kemudian telah dilakukan musyawarah penetapan sidang pertama.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertama-nya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, 23 September 2020," kata Bambang, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Angkatan Laut Amerika Serikat Diklaim Paling Kuat di Dunia, China Tersenyum Ternyata ...

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jasa Pinangki Malasari akan dipimpin Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dan didampingi oleh hakim anggota yakni Sunarso yang bertugas sebagai Hakim Karier, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Salim. Panitera Pengganti Bapak Yuswardi.

"Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum M Roni," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2020.

Pinangki akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda. Berkas tersebut terdiri atas dua kasus yakni dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Beijing Kian Terpojok, Inggris, Jerman dan Prancis Turun Tangan Soal Laut China Selatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, konstruksi peristiwa berawal pada November 2019. Ketika itu, Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x