Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong

- 22 September 2020, 14:00 WIB
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia)
Sidang kasus Sunda Empire. (Darma Legi/Galamedia) /Darma Legi/

GALAMEDIA - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 22 September 2020.

Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung dengan sistem video conference, dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Baca Juga: Anggota DPRD Jadi Dalang Peredaran Narkoba, 5 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," kata JPU Kejati Jabarm Suharja.

Atas tuntutan itu para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam paparannya, JPU menuturkan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x