GALAMEDIA -Jual motor curian di media sosial, dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, pada Rabu 23 September 2020 dini hari.
Usai melakukan aksinya mencuri motor, lucunya pelaku kebingungan menjualnya hingga mengunggah sepeda motor hasil curian tersebut di media sosial diakun jual beli sepeda motor.
Salah satu pelaku BS (32) tak berkutik ketika dibekuk anggota Reskrim Polsek Tawang dengan dibantu oleh korban di kawasan Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
BS menjual sepeda motor hasil curian dengan mengunggah hasil curiannya itu ke media sosial facebooks di lapak jual beli motor. Pelaku menerapkan cara cash of delivery (COD) kepada peminat.
Baca Juga: BNPB : Pemkab Sukabumi Tetapkan Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari Pascabanjir Bandang Cicurug
Korban Aditiya Anggara melihat sepeda motor miliknya yang hilang itu dijual di medsos. Kemudian korban melaporkan kepada kepolisian, sehingga akhirnya korban dibantu polisi segera memesan sepeda motor yang hendak dijual pelaku BS.
"Kami lihat ada motor saya dijual di medsos. Lalu saya lapor ke polisi dan bersama polisi memesan motor tersebut," kata Aditya, Rabu.
Setelah disepakati COD lokasinya dimana dan waktunya, pelaku segera menyiapkan motor dan berangkat ke lokasi yang sudah dijanjikan
Kemudian pelaku BS hanya bisa pasrah ketika dibekuk polisi. Dari hasil keterangan pelaku Bs dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian. Tapi ditemani GG (30), warga Mandalika, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.