Sementara Kapolsek Tawang, Iptu Yusuf Setyanto menyebutkan, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terus dilakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan. BS dan Gian bisa dijerat dengan pasal yang dipersangkakan 363 KUH Pidana.