Terungkap! Pinangki Catut Nama Jaksa Agung untuk Bebaskan Djoko Tjandra dari Eksekusi

- 23 September 2020, 16:04 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Desca Lidya Natalia /



GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS dalam upaya kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu lepas dari eksekusi.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.

JPU mengungkapkan, Pinangki dengan berbekal putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 mengajukan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Baca Juga: [Update] Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 257.388 Orang, Luhut Binsar Panjaitan Tak Berdaya

Dalam putusan PK itu Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, dalam upaya pengajuan fatwa MA, Pinangki bersama dengan Andi Irfan Jaya dalam meyakinkan Djoko Tjandra turut mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali (pejabat Mahkamah Agung).

Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa MA.

Baca Juga: Penyaluran BLT Lamban, Presiden Jokowi Siap-siap Ganti Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

"BR (Buhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA," ujar Jaksa.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Kritik Pidato Presiden Jokowi di Sidang PBB, Andi Arief: Kalau Kita Sedang Sudah, Jelaskan Saja!

Juga didakwa Pasal 3 UU No 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x