Dari 3 Tersangka Kurir Narkoba, Polda Jabar Sita 1 Kg Sabu-sabu

- 30 September 2020, 15:17 WIB
Polda Jabar menciduk 3 Pengedar Narkoba. (Remy Suryadie)
Polda Jabar menciduk 3 Pengedar Narkoba. (Remy Suryadie) /

"Modusnya kiriman dari seseorang yang baru kenal melalui komunikasi hp istilahnya barangnya ditempel, kemudian melalui komunikasi hp dibuatkan denah peta dan diambil oleh tersangka. Posisinya sebagai kurir semuanya," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terungkap dalam ketiga kasus tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBM Selama Empat Pekan Kedepan

"Kasus ini belum berhenti, masih kita kembangakan dan kita akan berusaha menangkap yang lain," pungkasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, para tersangka terancam terjerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x