Motivasi Kenneth Ingin Meningkatkan Followers, Malah Terkena UU ITE

- 5 Oktober 2020, 16:03 WIB
 Kenneth William meminta maaf saat jumpa pers soal konten negatif berbau sara dan fitnah di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020
Kenneth William meminta maaf saat jumpa pers soal konten negatif berbau sara dan fitnah di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020 /Remy Suryadie/
GALAMEDIA - Kenneth Wiliam pemilik akun tiktok @kenwilboy yang diamankan pihak kepolisian Polrestabes Bandung berkaitan dengan unggahan di akun Tiktok-nya untuk meningkatkan pengikutnya. 
 
Hal tetsebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
 
Masih dikatakannya, Kenneth mengunggah konten tersebut dengan maksud hendak meningkatkan jumlah pengikut atau followers. Kenneth pun disebut telah merencanakan pembuatan konten itu.
 
 
"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di Tiktok-nya akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower," jelas Ulung.
 
Masih dikatakan Ulung, jenis musik yang diunggah dalam video tersebut seperti musik yang acap kali diputar di diskotek. Dengan unggahannya tersebut, lanjut Ulung, Kenneth berharap dapat menarik perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan pengikut media sosialnya.
 
"Otomatis publik bertanya dan menanyakan. Otomatis juga akan menjadi follower yang bersangkutan,"katanya.
 
 
Lebih lanjut Ulung mengatakan, padahal di masjid tersebut tidak ada pemutaran musik sebagaimana yang dituduhkan Kenneth. "Tidak ada musik itu, itu yang dibuat oleh dia sendiri," jelasnya.
 
Dalam kasus ini penyidik kepolisian terapkan pasal ITE terhadap pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai salah satu mahasiswa di Kota Bandung.
 
"Yang kita terapkan yakni pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun," pungkasnya. 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah