Pesan Biji Ganja Dari Amerika Serikat, GG Malah Diciduk Bersama 600 Buir Ekstasi dan 500 Gram Sabu

- 19 Oktober 2020, 13:26 WIB
/Remy Suryadie/
GALAMEDIA - Seorang pria asal Bandung berinisial GG diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sekeloa Utara, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
 
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 19 Oktober 2020 menjelaskan, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Herry Afnadi. Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain biji ganja yang belum disemai dan juga mulai tumbuh. Selain itu, turut diamankan pula barang bukti sebanyak 600 butir ekstasi dan sabu 500 gram.
 
"Tersangka GG melakukan praktik tanam ganja dengan bantuan sinar ultraviolet lampu jadi di ruangan tertutup kemudian dikasih bilik supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," terang Rudy.
 
 
Masih dikatakannya, biji ganja tersebut diperoleh GG dengan cara memesan di media sosial Instagram dari Amerika Serikat. Pelaku kemudian mempelajari teknik menyemai ganja hingga tumbuh melalui media sosial YouTube. Informasi yang diperoleh, pelaku memutuskan membeli ganja dari Amerika Serikat karena harganya lebih murah. 
 
"Biji ganjanya cukup banyak juga yang dia peroleh dibeli melalui Instagram, katanya dibeli bijinya dari Amerika Serikat, ada akun pribadi yang bisa langsung di kontak. Kemudian bisa memesan biji ganjanya. Biji ganja ini dari Amerika bukan dari Aceh, harganya Rp 300 ribu, di Amerika lebih murah ternyata karena di Amerika legal," jelasnya.
 
Setelah memesan dari media sosial Instagram, barang lalu dikirim menggunakan paket jasa. Kepada polisi, GG mengaku sudah selama satu bulan melakukan aksinya. Namun demikian, atas kasus itu polisi masih melakukan pengembangan.
 
 
"Dikirim melalui FedEx, kan banyak yang menggunakan paket jasa itu," pungkas dia.
 
Akibat perbuatannya, GG disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x