Baca Juga: Bandara Kertajati Kini Hanya Jadi Tempat Wisata Siswa TK dan Peternak Menyabit Rumput
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.