Alhamdulillah, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun

- 31 Oktober 2020, 13:43 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun /Minews/

Baca Juga: Bandara Kertajati Kini Hanya Jadi Tempat Wisata Siswa TK dan Peternak Menyabit Rumput

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x