"Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ungkap Karyoto.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca Juga: Titah Presiden Jokowi, Kapolri Bereaksi Cepat Instruksikan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
"Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Karyoto.