92 Kali Menipu, Akhirnya Petualangan Dua Perempuan Ini Berakhir di Polda Jabar

- 17 November 2020, 15:00 WIB
Polda Jabar ungkap penipuan onlien oleh dua perempuan yang sudah beraksi lebih dari 92 kali di Jawa Barat
Polda Jabar ungkap penipuan onlien oleh dua perempuan yang sudah beraksi lebih dari 92 kali di Jawa Barat /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan tersangka dua orang perempuan.

Kedua tersangka inisial VA dan VI in diamankan karena laporan masyarakat atas transaksi online palsu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa 17 November 2020 menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan tentang transaksi online pembelian pakaian Giordano melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti palsu transfer rekening.

"Kronologinya VI pada tanggal 17 Mei 2020, melakukan transaksi membeli produk baju Giordano. Tersangka lalu mengirim bukti transfer palsu atas pembelian barang tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Serukan Sholat Istisqa, Raja Arab Saudi Ajak Semua Orang Bertobat dan Mohon Pengampunan

Total dari pesanan baju Giordano tersebut, mencapai Rp 5.458.000 dengan jumlah baju 32 pcs.

"Tersangka dalam memesan baju menggunakan nama akun whatsap atas nama Nina," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka VA, melakukan pemesanan baju Giordano sebanyak 79 pcs, melalui akun whatsap 087735524079 dengan nilai Rp 14.800.500,

"Modusnya sama mereka berdua ini, memesan dulu lalu transfer ke nomor rekening perusahaan bank PT Giordano Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Mabes TNI Selenggarakan Penataran Permildas

Pegawai PT Giordano mencurigai adanya kejanggalan dari transaksi online ini.

"Pegawai Giordano atas nama Itang merasa janggal. Sehingga Itang mengkroscek ke bagian finance pusat, Setelah dicek tidak ada transaksi tersebut," paparnya.

Saat ditelusuri, ternyata kedua perempuan ini sudah melakukan penipuan sejak 2012.

"Hasil pendalaman kedua pelaku ini telah menipu sebanyak 92 kali, baik secara online dan konvensional di wilayah Jabar," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang DKI Jakarta, 14 Wilayah Terendam Air Laut

Keduanya dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU RI, no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 UU RI tahun 2008.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x