JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

9 Desember 2021, 16:15 WIB
Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis. /ANTARA/Reno Esnir /

GALAMEDIA - Pada Kamis, 9 Desember 2021 pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan.

Sidang lanjutan tersebut terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlihat serasi mengenakan kemeja berwarna putih.

Pasangan suami istri tersebut diketahui memasuki ruang sidang PN Jakpus secara berdampingan. Sementara, sidang baru dimulai pukul 10.20 WIB.

Sidang ini merupakan sidang kedua bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Dalam sidang kedua ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi.

Baca Juga: Resep Spaghetti Aglio Olio Super Praktis dan Pastinya Delizioso!

Saksi pertama adalah asisten rumah tangga Pandji Yanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.

Pada saat sudah dimulai, majelis hakim pertama-tama menanyakan kondisi kesehatan Nia, Ardi, beserta sopirnya Zein Vivanto yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Nia Ramadhani pun menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berada dalam kondisi yang sehat.

"Sehat Yang Mulia," ungkap Nia, dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Sementara sebelumnya diketahui bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zein Vivanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan Nia Ramadhani pun terjadi di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus jika sudah terjadi penangkapan terkait keduanya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ternyata 4 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Kerusakan pada Ginjal Lho

"Saya membenarkan bahwa NA dan AB ditangkap," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis 8 Juli 2021 dikutip Galamedia dari PMJ News.

Dalam penangkapan tersebut, polisi diketahui menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Nia dan Ardi serta sopirnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler