Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

2 Mei 2022, 18:30 WIB
Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Penyanyi Ridho Rhoma yang juga anak Raja Dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat Senin, 2 Mei 2022 yang bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ridho Rhoma bebas setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

Baca Juga: LONGSOR Terjang Jalan Utama Bandung - Subang, Begini Kondisi Terakhirnya

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.

Baca Juga: Cegah Berat Badan Naik Usai Lebaran, Coba Terapkan Prinsip 3 J

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler