"Dia diamankan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama salah seorang temannya yang berinisial D," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, di Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Karena China, Jumhur Hidayat Dapat Keringanan Tuntutan, Pakar Hukum: Jadi, Negara Ini Mengada-ada
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba yang disimpan di dalam mobil.
Terkait aksi kepemilikan ganja tersebut, Jeff Smith dipersangkakan dalam Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp800.000.000.***