Ribut dengan Kartika Putri, Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi! Kuasa Hukum Terkejut: Tiba-tiba Dibawa

- 11 Agustus 2021, 20:25 WIB
Kronologi dr. Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi di rumahnya, Rabu, 11 Agustus 2021//Tangkapan YouTube/dr. Richard Lee
Kronologi dr. Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi di rumahnya, Rabu, 11 Agustus 2021//Tangkapan YouTube/dr. Richard Lee /

 

GALAMEDIA - Dokter ahli kecantikan dan YouTuber Richard Lee dijemput paksa dari kediamannya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Peristiwa penangkapan tersebut terungkap dari unggahan Istri Richard Lee, Reni Effendi. Pada video itu, Richard Lee tampak memberontak dan menolak untuk ditahan ketika dijemput oleh sejumlah orang.

Terdengar ia juga meminta istrinya untuk mengunggah video penjemputan paksa itu ke media sosial hingga akhirnya masuk dalam Instagram Story.

"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi. Emang hukum begini ya, asal main tangkap paksa saja? Suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?" tulisnya dalam video tersebut, Rabu, 11 Agustus 2021.

Namun unggahan tersebut akhirnya dihapus dari akun Reni Effendi.

Baca Juga: PSI Tak Persoalkan TKA China Masuk Indonesia di Masa PPKM, Partai Gerindra: Pemerintah Gagal Jelaskan Urgensi

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution mengungkapkan penangkapan kliennya adalah buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada pihak berwajib.

Disebutkan, kliennya itu sudah jadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor bernama Kartika Putri.

Ia mengaku kaget dengan penjemputan ini karena tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum. Soalnya selama ini belum ada pemberitahuan soal status tersangka kliennya.

"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman.

Namun saat Richard Lee dijemput paksa, ada penyebut surat penetapan tersangka. "Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Disini ditanda tangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," katanya.

Razman mengakui bahwa Richard saat ini tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE. Richard Lee menurut Razman juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga.

Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee untuk meminta maaf padanya disertai sejumlah syarat.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Dinilai Penting, Eks Direktur WHO: Kalau Sudah Meninggal, Tidak Bisa Kembali Lagi

Di sisi lain, Richard Lee menegaskan sejak awal pada konten YouTubenya tak pernah menyebut nama Kartika Putri. Baginya, singkatan "karput" tidak selalu berarti Kartika Putri.

Pihak Richard sudah melayangkan keinginan untuk damai kepada Kartika Putri. Namun, Kartika Putri memilih untuk tetap melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Richard Lee ke polisi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x