Ia menjelaskan bahwa ketiga terlapor atau terduga pelaku lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Tegar menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu, 1 September 2021 itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," tuturnya.
Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Helmy Yahya Berduka: Selamat Jalan Guruku, You Will Be Missed!
Kabar pelaporan balik terhadap korban MS ini pun menuai berbagai tanggapan, salah satunya oleh komika Bintang Emon.
Melalui akun Twitter pribadinya @bintangemon, komika tersebut nampak melontarkan sindiran terkait penanganan kasus pelecehan seksual di KPI tersebut.
“Kalo ga rame ga ditindaklanjuti, kalo diramein kena uu ite. Lingkaran setan kaga ada abisnyaaa,” ujarnya.***