"Untuk rawat rehabilitasi primary (utama) berjalannya kan empat bulan, sementara untuk tahap selanjutnya dua bulan," ucapnya, seperti dikutip Galamedia dari berbagai sumber.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama supir pribadi berinisial ZN.
Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan sebuah alat isap sabu (bong). Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***