Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***
Sumber: berbagai sumber