HOT NEWS! Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

- 3 November 2021, 17:26 WIB
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina. /Instagram/@rachelvensnya/

Baca Juga: Unggah Bukti Video Jokowi di KTT Osaka, Roy Suryo: Sudah Jelas-jelas Begini Masih Ngeyel, Dasar Dungu!

Baca Juga: Jokowi Sebut Investor Inggris Ingin Berinvestasi ke Indonesia, Gus Umar: Jangan Terlalu Cepat Mengumbar Pak

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***

Sumber: berbagai sumber

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah