Velline Chu Penyanyi Dangdut Inisial VU Terancam 12 Tahun Penjara

- 10 Januari 2022, 16:12 WIB
Velline Chu Penyanyi Dangdut Inisial VU Terancam 12 Tahun Penjara.
Velline Chu Penyanyi Dangdut Inisial VU Terancam 12 Tahun Penjara. /Dok. PMJ News

 

GALAMEDIA – Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap penyanyi dangdut Velline Chu (VU) bersama suaminya Budi Haryanto (BH).

Dilansir Galamedia dari Instagram @lambeturah_official, Senin, 10 Januari 2022, penangkapan Velline Chu dilakukan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas kecurigaannya terhadap Velline dan Budi.

Baca Juga: Robert Siap Cari Pengganti 3 Pemain Persib yang Absen Saat Jumpa Bali United

"Berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua para tersangka ini, yang diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba di rumahnya," terang Zulpan.

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB, di kediaman kedua pelaku yaitu salah satu perumahan di Bekasi.

Kepolisian telah mengamankan barang dengan berat bruto 0,08 gram sabu, pipet kaca, sabu sisa pakai sebanyak 2,78 gram, dan handphone.

Baca Juga: Jokowi 'Momong' Cucu di Pelataran Istana, Komentar Netizen Bikin Ngakak: Keren, Anak Walikota Diasuh Presiden

Zulpan mengatakan jika kedua tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x