Strategi Pemajuan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Berikan Kuliah Umum kepada Calon Pemimpin Daerah

20 November 2021, 17:56 WIB
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid di Kampus IPDN, Sabtu 20 November 2021. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.

Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2021 telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hal tersebut, sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan.

Presiden Joko Widodo menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Bisa Larang Anwar Abbas Ngomong Karena Tak Langgar Hukum, Ferdinand: Copot Menkopolhukam!

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan pokok pikiran kebudayaan daerah.

Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam menginternalisasi pemikiran tersebut, khususnya kepada para calon pemimpin daerah agar nanti menjadi acuan dan inspirasi dalam pembuatan kebijakan daerah, Direktorat Jenderal Kebudayaan bekerjasama dengan Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyelenggarakan Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan Melalui Lembaga Pendidikan kebudayaan.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING INDOSIAR Persib vs Persija Malam Ini 20 November 2021, Kick Off Pukul 21.00 WIB

"Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 salah satu fungsinya adalah untuk mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan sesuai potensi yang ada di wilayahnya," ungkap Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid disela-sela kegiatan di Kampus IPDN, Sabtu 20 November 2021.

Menurutnya dalam undang-undang, terdapat sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Nantinya melalui UU tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan dan penghargaan dari OPK, maupun sumber daya manusia di bidang kebudayaan.

"Hal ini yang kiranya perlu dipahami oleh para mahasiswa maupun mahasiswi sebagai para calon pemimpin dan penggerak di daerah mana pun tempat mereka akan mengabdi," ujarnya.

Baca Juga: Muktamar PBNU Belum Jelas, Panitia Kebingungan

Ia menjelaskan bahwa sepuluh OPK dan SDM kebudayaan ini, merupakan potensi sesungguhnya yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk membangun daerahnya masing-masing, dan sekaligus dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

Lebih jauh, kegiatan Kuliah Umum Pemajuan Kebudayaan Melalui Lembaga Pendidikan kebudayaan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang peran dan fungsi Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam pemajuan kebudayaan, meningkatkan kesadaran pada mahasiswa untuk terus mengembangkan budaya daerahnya, memperluas wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai program-program dari Direktorat Jenderal Kebudayaan.

"Melalui kegiatan ini juga, para mahasiswa diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemajuan kebudayaan," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler