Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Ketika Puasa, Menurut Buya Yahya

25 Maret 2023, 15:24 WIB
hukum menggunakan obat tetes telinga ketika Puasa menurut Buya Yahya /instagram bidhuan/

GALAMEDIANEWS – Obat tetes telinga adalah obat yang digunakan untuk membantu mengobati atau mencegah infeksi telinga, terutama infeksi pada telinga luar dan saluran telinga.

Obat tetes telinga digunakan untuk orang yang sakit karena ada sesuatu hal yang harus diobati dengan cara meneteskan obatnya kedalam telinga.

Hukum menggunakan obat tetes telinga bagi orang yang berpuasa pun banyak ditanyakan, karena sebagian orang akan ragu apakah puasa nya batal atau tidak ketika memasukan suatu hal ke lubang telinga.

Hukum menggunakan obat tetes mata menurut Buya Yahya ialah kalau kita merujuk kepada Imam Syafii itu dapat membatalkan puasa, jika merujuk kepada Imam Malik atau mengikuti Imam Gazali tidak apa-apa tidak membatalkan puasa.

Perbedaan Pendapat Beberapa Mazhab

 Baca Juga: Papan Reklame Roboh di Perempatan Samsat Kota Bandung, 3 Pengendara Motor Jadi Korban

Baca Juga: Makassar, Jadwal Buka Puasa dan Adzan Maghrib Hari Ini

“memang dalam mazhab Imam Syafii yang dikukuhkan pada telinga adalah termasuk rongga atau lobang yang tidak boleh kemasukan apapun. Dan memasukan suatu ke lobang telinga maksudnya melebihi pada yang bisa dijangkau oleh ujung jemari kelingking, maka itu membatalkan puasa, tapi kalau ini udah masuk kedalam batal puasa menurut mazhab kita Imam Syafii. Orang sehat menjaga ini semua,tapi jika ada orang yang kasusnya sakit, maka ini selain dari mazhab Syafii , mazhab Imam Malik atau anda mengikuti Imam Gazali dalam Mazhab Imam Syafii, Imam Gazali mengatakan tidak. ga apa-apa telinga,” ucap Buya Yahya.

Ada perbedaan antara pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa mazhab, yang tentunya bisa sebagai rujukan seseorang untuk bertumpu.

“tapi ingat anda tidak boleh main-main urusan ibadah ini harus ke ulama yang memahami Nash, selagi kita masih ngikuti yang dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafii jaga. Kecuali darurat. Ada suatu masuk yang harus diambil dimasukan maka ikut pendapat Imam yang mengatakan bahwa memasukan suatu ke lobang telinga tidak membatalkan puasa dan itu selain mazhab Imam Syafii, seperti Mazhab Malik,” lanjut Buya Yahya.

Sehingga jelas bahwa Imam Syafii menyebutkan memasukan sesuatu hukumnya membatalkan puasa, tetapi jika sangat darurat, maka boleh mengikuti mazhab lain selain Imam Syafii.

“adapun dari mazhab ulama Syafii adalah, Iman Gazali , memang banyaknya pendapat yang sama antara mazhab Gazali dan Imam Malik , sampe satu penulis usul fiqih menganggap Imam Gazali sudah pindah kepada Imam Malik, untuk anda tidak batal puasa, lanjutkan puasa anda. Dan obati telinga anda. Insyaallah. Tapi kalau sudah sembuh anda kembali kepada mahzab Imam Syafii. Selagi sakit anda masih ikut Imam Syafii tapi pendapatnya Imam Gazali, kalau anda tidak pengen pindah Mazhab, adanya kemudahan dihadirkan,”tuturnya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler