Hukum Melakukan Donor Darah di Waktu Ramadan

25 Maret 2024, 17:23 WIB
KH. Muhammad Faid Syukron Makmun atau Gus Faiz selaku Ketua MUI Jakarta/pmidkijakarta.or.id/ /

GALAMEDIANEWS – Kegiatan donor darah merupakan kegiatan positif yang banyak manfaatnya. Donor darah diartikan sebagai proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah.

Donor darah di dalam Bahasa arab sering disebut Attabaru Biddam, jadi dari kata donor kemudian diterjemahkan ke Bahasa arab Namanya Tabarru yang merupakan bagian dari amal shaleh dan bagian dari kebaikan.

Pendapat dari seluruh Ulama dewasa ini memandang bahwa melakukan donor darah termasuk bagian dari amal shaleh yang memiliki keistimewaan.

KH. Muhammad Faiz Syukron Makmun (Gus Faiz) mengatakan, “Jika minat masyarakat dalam donor darah menurun pada bulan Ramadan biasanya terdapat dua sebab yang pertama adalah aspek kesehatan, mereka khawatir kalau melakukan donor darah kemudian kesehatannya menurun sehingga tidak bisa melanjutkan ibadah puasanya. Kedua, terkait dengan mitos bahwa mengeluarkan darah itu membatalkan puasa.”

“Perlu diluruskan bahwa tidak semua darah yang keluar dari rahim seorang wanita itu kemudian menjadi alasan dan larangan dia tidak boleh berpuasa,” ujar Muhammad Faiz menambahkan.

Baca Juga: Dear Warga Bandung, Stok Darah di PMI Menipis Nih, Donor Darah Yuk!

Dicontohkan jika ada seorang perempuan keluar darah yang bukan darah haid, Namanya darah Istihadhah yang sudah keluar dari kebiasaan dia atau perempuan itu memiliki kemampuan untuk membedakan mana darah haid dan bukan darah haid.

Ketika perempuan tersebut meyakini itu bukan darah haid, maka dia harus tetap melakukan ibadah puasa. Jadi tidak semua darah yang keluar itu menjadi larangan orang untuk melakukan puasa.

Muhammad Faiz menjelaskan, bahwa di dalam tradisi pengobatan islam itu ada yang namanya hijamah, yang biasanya kalau digunakan dalam bahasa Indonesia adalah bekam.

Memiliki kesamaan antara tindakan bekam dengan donor darah. Kesamaannya akan menjawab apa hukumnya melakukan donor darah di bulan puasa. Logikanya sama-sama mengeluarkan darah dengan menggunakan jarum sebagai medianya.

Fiqih para Ulama terjadi perbedaan, apakah Hijamah (Bekam) itu membatalkan puasa atau tidak? mayoritas Ulama mazhabnya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Imam Malik, mazhabnya Imam Syafi’I mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, baik orang yang melakukannya atau pasiennya yang mengeluarkan darahnya itu tidak batal menurut mayoritas Ulama.

Baca Juga: Sambut HDKD Ke - 78, Kemenkumham Jabar Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Bandung

Kalangan dari mazhab Imam Ahmad Bin Hambbal itu mengatakan bahwa bekam itu membatalkan puasa. Orang yang memiliki keyakinan bekam itu membatalkan puasa, maka orang yang melakukan donor darah juga batal puasanya.

Mayoritas Ulama di masa lampau maupun saat ini mengatakan bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa, maka donor darah pun tidak membatalkan puasa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Jakarta ini mengeluarkan fatwa bahwa melakukan donor darah di waktu sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa: “Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa,” ungkap Gus Faiz.

Keraguan akan hukum mengenai donor darah ini sudah dijawab dengan adanya fatwa dari MUI. Diperlukan keyakinan bahwa darah yang disumbangkan untuk menyelamatkan sesama akan dicatat oleh Allah Subhanahu Wa Taala sebagai amal kebaikan yang berlipat ganda pahalanya. Selamat berdonor darah dan tetap lanjutkan berpuasanya. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: pmidkijakarta.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler