Tunjangan Hari Raya dalam Balutan Sejarah di Indonesia

30 Maret 2024, 11:00 WIB
Soekiman Wirjosandjojo Perdana Menteri Indonesia ke-6 (27 April 1951 – 3 April 1952) yang pertamakali memperkenalkan tunjangan kesejahteraan Hari Raya /sptsk-spsi.org/

GALAMEDIANEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik, Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Lebaran Tinggal 2 Minggu Lagi, Tapi Kantong Sudah Menipis, Begini Cara Mudah untuk Dapat THR Ratusan Ribu

Pemberian THR merupakan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Soekiman Wirjosandjojo adalah orang pertama kali yang memperkenalkannya,  pada saat itu dirinya menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.

Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerjanya adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo. Menjelang hari raya para pamong pradja (sekarang, PNS) harus diberi tunjangan.

Baca Juga: Soal Pro Kontra THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir! Menaker Akan Membahasnya Bersama DPR Hari Selasa Ini!

Perkembangan waktu yang terjadi, ada tuntutan dari para buruh di sektor swasta untuk mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Serikat buruh mendorong pemerintah untuk mengatur pemberian THR, karena mereka juga memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi.

Sejarah telah mencatat, tepatnya pada Februari 1952, buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan agar mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Pemerintah dapat meredam gejolak yang terjadi, sejak saat itu istilah THR menjadi populer di Indonesia. Peraturan resmi mengenai THR tersebut baru keluar sekian tahun berikutnya, lama setelah rezim berganti.

Orde Baru, melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Semenjak itu, hak para karyawan mendapat THR punya payung hokum yang pasti dan jelas.

Baca Juga: THR Telat? Pengusaha Akan Dikenakan Denda 5 Persen!

Pada tahun 2003, yakni 4 (empat)  tahun pasca reformasi, peraturan tersebut disempurnakan. Pemerintah  dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai tunjangan hari raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR.

Peraturan tentang THR terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhannya. Aturan yang terbaru adalah Pemerintah mengeluarkan aturan pembayaran THR Lebaran tahun 2024 melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0/III/2024.

Keluarnya peraturan tersebut, THR harus diberikan kepada semua pekerja/buruh dan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Keberaadaanya saat ini, THR tidak hanya menjadi hak bagi pekerja tapi juga telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang setiap tahunnya di Indonesia. Sejarah panjang telah dibuktikan oleh para buruh untuk memperjuangkan THR ini. ***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler