Sedangkan kondisi risiko tertinggi, yaitu penerbangan dengan transit, perjalanan dengan kapal atau perahu, dan berinteraksi dengan orang dari beragam sumber di ruangan tertutup dengan ventilasi buruk dengan sebagian kecil mematuhi 3M.
Baca Juga: Usia dan Komorbid Pasien Covid-19, Ini Hitung-hitungannya Berdasarkan Penelitian 5 Bulan Terkahir
"Untuk itu terkait mitigasi risiko mobilitas, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan terkait pelaku perjalanan antarkota yang meliputi persyaratan sampai mekanisme perjalanan dan kembali ke tempat asalnya,"katanya.
"Pengambilan kebijakan terkait pelaku perjalanan dilakukan karena selalu ada tren kenaikan kasus setiap adanya masa liburan panjang," tambahnya.
Wiku mengingatkan kembali, berdasarkan studi Mu et Al tahun 2020, mengenai dampak mobilitas libur panjang Imlek di China tahun ini, ditemukan bahwa kota yang letaknya lebih dekat dengan pusat epidemik Covid-19, sekaligus dekat dengan daerah perkotaan padat penduduk akan memilki risiko kemunculan kasus baru yang lebih tinggi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Jalani Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Rizal Ramli: Terima Kasih
Lalu, pembatasan mobilitas antar kota, dapat menekan peluang risiko penularan sebesar 70%. Dan pembatasan mobilitas dalam kota sebesar 40% harus diikuti monitoring dan evaluasi yang baik.
"Selain itu, sudah jelas berdasarkan data, kita sudah sama-sama mempelajari, bahwa setiap liburan yang meningkatkan mobilitas penduduk akan mengakibatkan lonjakan kasus pada 2 hingga 4 minggu setelahnya," jelas Wiku. ***