Alhasil, penggunaan sebagian donasi yang terkumpul untuk kebutuhan administrasi penyaluran adalah dibolehkan. Besaran donasi yang dipergunakan untuk kebutuhan administrasi dan akomodasi menuju lokasi bantuan ditentukan berdasarkan ujrah mitsil (upah standar) kebutuhan biaya menuju lokasi tersebut.
Wallahualam. ***