Donatur, Wakil Donatur, dan Tugas Lembaga Donasi dalam Syariat Ketika seorang donatur menyerahkan suatu barang kepada wakil donatur agar barang itu disampaikan kepada orang lain, tanpa adanya harapan untuk kembalinya barang dan tanpa adanya ‘iwadl (pengganti barang), maka barang dalam konteks ini kedudukannya adalah menempati derajat sebagai 3 kelompok harta:
Yaitu: (1) sebagai zakat, (2) sedekah, atau (3) hibah. Dinamakan zakat bila barang itu dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban syara’ dari diri muwakkil. Menempati derajat harta sedekah atau hibah, manakala barang itu dimaksudkan tidak untuk memenuhi kewajiban, melainkan hanya semata karena Allah SWT atau berlaku baik.
Alhasil, pihak yang berperan selaku wakil dari donatur dalam kasus ini adalah menempati derajatnya pihak yang berperan selaku ‘amil terhadap harta sedekah atau hibah.
Banyak Macamnya
Jika menilik bahwa lembaga donasi itu ada banyak macam wujudnya, maka bermacam-macam pula hukum yang berkaitan dengan penyaluran terhadap objek barang yang didonasikan.
Pertama, bila lembaga donasi itu memiliki judul yang spesifik atau mu’ayyan (misalnya: donasi untuk banjir), maka secara tidak langsung barang yang disalurkan oleh pihak lembaga donasi, hukumnya menjadi wajib disalurkan khusus sesuai dengan judul tersebut, yaitu korban banjir.
Apabila bencana banjir sudah selesai ditangani, sementara masih ada sisa berupa barang yang didonasikan, maka barang tersebut hukumnya menjadi amanah untuk penyalurannya terhadap korban di lokasi yang sama.
Baca Juga: Wow, Dana Rp1,2 Triliun Disediakan Google untuk Dukung Edukasi dan Distrbusi Vaksin Covid-19
Catatan ini penting untuk dimengerti seiring sifat dari barang yang didonasikan sudah ditentukan dasar penggunaannya oleh lembaga itu sendiri. Tidak dibenarkan menyalurkan bantuan itu ke tempat lain mengingat sifat wakalah yang diambil adalah termasuk kategori wakalah muqayyadah (wakalah khusus) yang dibatasi oleh tempat dan waktu.