Ketahui! Penyaluran Donasi untuk Bencana, Ini Aturannya Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Langkah

- 26 Januari 2021, 09:53 WIB
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021.
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021. /Engkos Kosasih/Galajabar/

Donatur, Wakil Donatur, dan Tugas Lembaga Donasi dalam Syariat Ketika seorang donatur menyerahkan suatu barang kepada wakil donatur agar barang itu disampaikan kepada orang lain, tanpa adanya harapan untuk kembalinya barang dan tanpa adanya ‘iwadl (pengganti barang), maka barang dalam konteks ini kedudukannya adalah menempati derajat sebagai 3 kelompok harta:

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 26 Januari 2021 Ada yang Naik juga Turun, Antam 2 Gram Rp1.938.000

Yaitu: (1) sebagai zakat, (2) sedekah, atau (3) hibah. Dinamakan zakat bila barang itu dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban syara’ dari diri muwakkil. Menempati derajat harta sedekah atau hibah, manakala barang itu dimaksudkan tidak untuk memenuhi kewajiban, melainkan hanya semata karena Allah SWT atau berlaku baik.

Alhasil, pihak yang berperan selaku wakil dari donatur dalam kasus ini adalah menempati derajatnya pihak yang berperan selaku ‘amil terhadap harta sedekah atau hibah.

Banyak Macamnya

Jika menilik bahwa lembaga donasi itu ada banyak macam wujudnya, maka bermacam-macam pula hukum yang berkaitan dengan penyaluran terhadap objek barang yang didonasikan.

Pertama, bila lembaga donasi itu memiliki judul yang spesifik atau mu’ayyan (misalnya: donasi untuk banjir), maka secara tidak langsung barang yang disalurkan oleh pihak lembaga donasi, hukumnya menjadi wajib disalurkan khusus sesuai dengan judul tersebut, yaitu korban banjir.

Apabila bencana banjir sudah selesai ditangani, sementara masih ada sisa berupa barang yang didonasikan, maka barang tersebut hukumnya menjadi amanah untuk penyalurannya terhadap korban di lokasi yang sama.

Baca Juga: Wow, Dana Rp1,2 Triliun Disediakan Google untuk Dukung Edukasi dan Distrbusi Vaksin Covid-19

Catatan ini penting untuk dimengerti seiring sifat dari barang yang didonasikan sudah ditentukan dasar penggunaannya oleh lembaga itu sendiri. Tidak dibenarkan menyalurkan bantuan itu ke tempat lain mengingat sifat wakalah yang diambil adalah termasuk kategori wakalah muqayyadah (wakalah khusus) yang dibatasi oleh tempat dan waktu.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah