Ketahui! Penyaluran Donasi untuk Bencana, Ini Aturannya Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Langkah

- 26 Januari 2021, 09:53 WIB
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021.
Para relawan dari SMK di Majalaya Kabupaten Bandung sedang mengumpulkan donasi untuk membantu korban bencana alam longsor Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021. /Engkos Kosasih/Galajabar/

Baca Juga: Dzikir Pagi dengan Asmaul Husna: Al Khobir, Al Halim, Al ‘Adhiim, Al Ghofur, Asy Syakuur, Ini Maknanya

Adanya keharusan dilakukan oleh wakil sebelum pihak muwakkil meninggal ini merupakan pembeda antara akad wakalah dengan akad washiyah (wasiat). Sebab, akad washiyah merupakan penyerahan sesuatu kepada pihak penerima wasiat agar melakukan pekerjaan setelah pihak yang mewakilkan meninggal dunia.

Akad wakalah pada dasarnya merupakan cabang dari akad ijarah (sewa jasa) sehingga basis peran yang dibutuhkan adalah pekerjaannya wakil. Bedanya dengan akad ijarah, di dalam akad wakalah ini, tidak ada ketetapan mengenai besaran upah yang harus diterima oleh pihak wakil.

Jika besaran upah itu ditetapkan maka akad wakalah ini pada dasarnya adalah akad ijarah. Bila ujrahnya wakil meningkat seiring capaian, maka akadnya merupakan akad ju’alah.

Sifat upah tersebut menduduki posisi ju’lu (bonus). Dan apabila besaran upah itu tidak ditetapkan baik secara pasti atau secara capaian prestasi, maka itulah esensi dari akad wakalah, yang mana landasan utamanya adalah akad tabarru’ (kerelaan).

Baca Juga: Alquran Surat Al Maun, Ini Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Tingkatkan Tadarusnya

Niat Ikhlas Menolong

Berangkat dari relasi akad tabarru’ ini, maka dapat diketahui bahwa hukum berprofesi menjadi wakil adalah sebuah kesunnahan. Mengapa? Sebab sifat dari tabarru’ sendiri merupakan adalah akad yang semata dikerjakan karena niat ikhlas menolong orang lain yang membutuhkan, semata niat mencari pahala dari Allah subhanahu wata’ala.

Dan yang paling penting untuk diketahui adalah: Apa pun bentuk penyerahan manfaat barang atau manfaat suatu pekerjaan, yang diiringi dengan adanya penyerahan iwadl (ganti dari manfaat atau pekerjaan), maka hakikatnya akad itu termasuk akad ijarah.

Demikian halnya, apabila sesuatu yang diserahkan merupakan barang manfaat, namun ada iwadl (ganti) penyerahan barang tersebut, sehingga barang dapat dikuasai selamanya oleh pihak yang menerima penyerahan, maka akad itu termasuk akad jual beli.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah